- Takbir tujuh kali selain takbiratul ihram, pada rakaat pertama shalat Id sebelum membaca Fatihah dan sesudah doa oftitah dan lima takbir bangun dari pada sujud kedua sebelum membaca Fatihah hukumnya adalah sunah. Bukanlah daripada rukun, dan bukan daripada sunah ab'ad. Takbir-takbir tersebut hanyalah sunat haiat. Oleh karena itu meninggalkannya tidaklah mengurangi mahijjah (hakikat) shalat sehingga dapat membatalkannya, dan tidak disunnahkan karena meninggalkannya untuk sujud sahwi. Hanya makruh hukumnya jika meninggalkannya dengan sengaja. Shalat Id shah dilakukan tanpa takbir tujuh lima itu, seperti shalat ba'diyah maghrib.
- Apabila Makmum tak cukup waktu untuk membaca fatihah dalam pendiriannya bersama-sama imam, dengan bacaan yang sederhana, maka masbuq ini ditanggung fatihahnya, seluruhnya atau sebagiannya, oleh imam yang suci dari pada hadas dan najis, dan pada bukan rakaat yang lebih dilakukan. Begitu pula makmum yang mendapatkan imam tengah ruku, jika ia lakukan takbiratul ihram, lalu ia segera ruku tanpa membaca fatihah, lalu didapatkannya thuma'ninah bersama-sama imam dalam ruku'nya hasil-lah baginya rakaat itu, dan tak usah ditambahnya lagi nanti sesudah salam imamnya. Akan tetapi jika ia tidak mendapatkan thuma'ninah bersama-sama imam dalam ruku'nya itu, seperti baru saja ia turun ruku, imamnya keburu bangun dari rukunya, maka lagha (hampa) lah, sia-sialah rakaat itu baginya, dan wajiblah sesudah salam imam nanti ia menambah rakaatnya yang kurang itu.
- Makmum wajib mengikuti apa yang diperbuat imam. Misalkan imam sujud sahwi maka makmum wajib mengikuti imam untuk melakukan sujud sahwi, walaupun makmum tidak mengetahui apa yang menjadi sebab imam sujud sahwi, karena mutaba'ah (mengikuti imam).
- Aurat wanita merdeka dalam shalat adalah seluruh badannya kecuali muka dan tapak tangan luar dalam. Tapak kakinya adalah aurat. Tetapi di kala berdiri hasillah penutupannya telapak kaki tersebut dengan tanah atau tempat di mana ia diletakkan, di lantai atau balai-balai atau tikar. Akan tetapi jika ketiak sujud terbuka, baik ada orang melihatnya atau tidak, batallah shalatnya.
- Yang dimaksud tempat shalat adalah tempat yang bertemu atau bersentuhan dengan badan atau pakaiannya orang yang shalat. Di waktu berdiri, adalah tempat dimana kedua telapak kaki diletakkan. Di waktu sujud, dimana segala anggota sujud dan bagian-bagian badan dan pakaian diletakkan. Jadi yang terkena dengan satu bagian badan atau pakaian orang yang shalat, bukanlah tempat yang dimaksudkan. Umpamanya kita tengah shalat, di kalau mau sujud di hadapan kita jatuh kotoran cicak, maka cukup kalau sujud najis itu dilokongi saja, artinya jangan dikenakan bagian dari anggota badan dan pakaian kita. Pada ketika itu, tidaklah yang kejatuhan kotoran cicak itu, dinamakan tempat shalat, karena tidak bersentuhan dengan anggota badan atau pakaian kita. Adapun lantai dimana sajadah itu digelar, tidaklah disyaratkan suci. Asalkan jangan basah najis yang dibawahnya dan tembus pada zhahir sajadah. Dikatkan: "Jikalau menghamparkan seorang akan seumpama hamaparan yang suci di atas tempat yang najis dan shalatlah ia di atasnya, shahlah shalatnya.
- Shalat di tempat tidur yang suci dari pada najis, artinya tidak diompoli dan tidak menghalangi melaksanakan shalat dengan segala rukunnya, seperti tidak menghalangi dapat berdiri betul dan tidak menghalangi syarat-syarat sujud, hukumnya adalah boleh, mubah. Karena tak ada larangan mengenai shalat di tempat tidur. Bahkan bagi wanita lebih afdhal ia shalat di tempat yang paling tersembunyi. Kami kira, tempat yang tersembunyi adalah di kamar. Kalau kamar sempit, tak ada salahnya shalat di tempat tidur asalkan diberi alas tikar atau lainnya yang bersih dan suci. Adapun mengenai shalat di atas hamparan atau kasur, tidaklah ada suatu larangan padanya, kecuali apabila bertujuan tana'um atau bersenang-senang, maka hal itu khilaful aula, artinya: menyalahi yang utama. Bandingannya seperti isti'anah atau mengambil bantuan dalam berwudhu karena bersedap-sedap dan takabbur. Yang mana hal tersebut tidak layak bagi orang yang melakukan ibadah. Sedang pahala itu menurut kadar letihnya. Dengan demikian tak ada halangan shalat di atas hamparan seperti kasur dan sebagainya selama syarat-syarat di atas terpenuhi.
- Perbedaan tahiyat awal dan tahiyat akhir adalah kalau tahiyat awal adalah sunnah ab'ad, sedangkan tahiyat akhir adalah rukun shalat. Lafaz-lafaz yang diwajibkan untuk tahiyat akhir itu lafaz-lafaz yang disunnahkan untuk tahiyat awal, sedangkan hukum lafaz-lafaz di tahiyat awal adalah sunnah ab'ad. Dan jangan lupa sebelum bangun ke rokaat ketiga, sesudah membaca tahiyat(tasyahud), sunah ab'ad pula membaca shalawat kepada Nabi saw dengan ucapan: Allaahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammad.
- Hukum mengangkat jari telunjuk tangan kanan seketika mengucapkan illallah pada tasyahud awal ataupun akhir, adalah sunnah. adapun hikmah atau rahasia dari pada mengangkatkan telunjuk seketika mengucapkan illallah, adalah agar supaya seluruh keadaan kita mentauhidkan , mengesakan Allah SWT. Hati mengingat ke-Esaan Allah, lidah menuturkan ke-Esaaan Allah, danggota badan yaitu telunjuk pun turut meng-Esakan Allah. Artinya sekaligus dengan hati, perkataan, dan kelakuan seluruhnya meng-Esakan Allah SWT.
- Shalat qabliyah jum'at adalah sunnah, artinya orang yang melakukannya beroleh pahala daripada Allah SWT dan tidak berdosa meninggalkannya. sama halnya dengan qabliyah zhuhur. Diriwayatkan dari Abdullah Ibnuzzubair bahwa bersabda rasulullah saw; "Tak ada satu shalat yang difardhukan melainkan disunnahkan sebelumnya shalat dua rakaat. (HR. Ibnu Hibban). Shalat jumat adalah fardhu. Maka disunnahkan sebelumnya dua rakaat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: "Bahwa Nabi saw adalah beliau shalat sebelum Jum'at dua rakaat dan sesudahnya dua rakaat." (HR. Attabrani). Bahkan ada pula riwayat Rasululah sebelum dans esudah shalat jumat melakukan shalat sunnah masing-masing empat rakaat. Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra berkata: "Adalah Rasulullah saw shalat sebelum Jumat empat rakaat dan sesudahnya empat rakaat." (HR. Al-Bazzar). Dikatakan pula oleh al-'Allamah al-Muhaddits Munla Ali Alqari sebagai berikut: "Dan sesungguhnya datang hadits dengan sanad yang bagus, sebagaimana dikaatakan oleh Al-Hafidz al-Iraqi bahwa Nabi saw adalah beliau melakukan shalat sebelumnya jumat empat rakaat." Lagi pula, shalat itu adalah sebaik-baiknya qurbah dan ibadah yang dialkukan. Kalau dapat dilakukan sebanyak-banyaknya, sesuai dengan hadits Rasulullah saw: "Shalat itu adalah sebaik-baik ibadah yang dihantarkan. Barangsiapa yang kuasa memperbanyaknya, hendaklah diperbanyaknya." (HR. Attabrani). Diriwayatkan pula dari ubadah Ibnusshamit ra bahwa rasululah saw pernah bersabda: "Tidaklah seorang hamba yang sujud kepada Allah akan suatu sujud melainkan dituliskan Allah baginya akan satu kebajikan dan dihapuskan dari padanya satu kedosaan, dan diangkatkan baginya satu darojah. Maka perbanyaklah olehmu sujud." (HR. Ibnu Majah) artinya perbanyak melakukan shalat sunnah.
FIQIH
Rabu, 05 Januari 2011
FIQIH SHOLAT
DIANTARA HUKUM-HUKUMNYA :
Selasa, 04 Januari 2011
FIQIH THOHAROH
Beberapa hukum:
- Hukumnya orang berhadats memegang Al-Quran atau menyentuh mushhaf adalah: haram
- Hukum adzan untuk shalat lima waktu yang difardhukan, bagi orang laki-laki hukumnya adalah sunah. akan tetapi makruh melakukan adzan dalam keadaan berhadats, baik hadats kecil atau besar. dan bagi hadats besar ada lebih sangat kemakruhannya, Terkecuali bila hadatsnya itu datang dipertengahan adzan, maka masih tetap sunnah melanjutkannya hingga sempurna adzan itu.
- Di dalam ilmu fiqh, air sebanyak dua qullah atau lebih di sebut "air banyak". Sedang air yang kurang dari dua kullah dengan kekurangan yang menyolok disebut "air sedikit". Ukuran dua kullah menurut umumnya Fuqoha Syafi'iyyah, pada tempat yang persegi adalah 1 seperempat hasta, panjang, lebar, dan dalam. Satu hasta menurut Imam Ar'rafi'i adalah: 44,82 cm. Al-hasil jika memiliki sebuah kolam air, yang asing-masing panjang lebar dan dalamnya 60 cm (p x l x t = 60 cm x 60 cm x 60 cm), niscaya sudah amat meyakinkan keadaan airnya mencapai dua kullah. Demikian mengenai air banyak. Adapun air yang kurang dari itu dihukumi air sedikit. Nah, air banyak untuk berwudhu dengan memasukkan dengan ke dalamnya tidaklah menajdi apa. Boleh saja. Walau bercampur dengan air mustakmal bahkan tercampur najis kalau tidak merubah sifat airnya maka tetap dihukumi air suci mensucikan. Sedangkan bila air sedikit bila kemasukkan air mustakmal maka akan berubah menajdi air suci tidak mensucikan. Dan bila air sedikit kecampuran najis maka akan menjadi aiar najis. Akan tetapi mengenai air yang sedikit, seperti air yang sekedar dua atau tiga literpun tidak ada halangan untuk memasukkan tangan dalam berwudhu daripadanya, asalkan tahu akan caranya. Caranya adalah demikian: Tangan yang bersih dimasukkan dalam air itu sebagai penyeduk air, lalu air itu di bawa keluar tempat, dan diniatkannya mengangkat hadats di luar tempat itu, sedang cucuran air tidak mengenai tempat air itu. Kemudian di kala akan memasukkan air guna membasuh tangan, maka dimasukkan tangan ketempat itu hanya sekedar sebagai alat mengambil air saja, lalu meniatkan membasuh tangn di luar tempat itu, sehingga cucuran air di luar tempat. Maksud dari pada kaifiyyat itu, adalah untuk menghindarkan air dari pada air mustakmal, karena dia itu air sedikit. Karena ir mustakmal, adalah air yang berqaid lazim, jadi bukan air mutlak. Sedang bersuci wajib dengan air mutlak.
- Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram, dengan tidak berdinding, adalah membatalkan wudhu.
- Sebelum kita batal dari suatu wudhu yang kita sudah lakukan, tidaklah terbatas kekuatan wudhu itu kepada tiga atau empat shalat fardhu, artinya: masih bisa dilakukan shalat dengan wudhu itu walaupun umpamanya ratusan shalat fardhu. Kecuali tayammum, maka ia terbatas untuk satu fardhu saja. Adapun shalat sunnah bolehlah berbilang-bilang, dengan tayammum yang satu.
- Bersentuhan kulit dengan ibu sendiri atau saudara kandung perempuan tidaklah membatalkan wudhu, karena keduanya itu adalah mahram. Demikian pula halnya bersentuhan kulit dengan anak perempuan, bibi, keponakan perempuan, mertua perempuan, dan menantu perempuan mereka. Tidak batal wudhu karena menyentuh mereka itu.
- Jika orang yang berhadas kecil ia mandi (biasa) dengan adanya tertib wudhu dan ada niat yang muktabar pada ketika sampai air ke muka, bolehlah ia segera shalat tanpa melakukan wudhu sekali lagi. Kalau mandi itu mandi janabat karena hadas besar memang dengan sendirinya hadas kecil sudah erangkat dengan hadas besar. Dalam hal ini tidak perlu tertib. Kalau orang yang berhadas kecil, mandi biasa saja tanpa menertibkan anggota wudhu dalam mandinya tanpa muqaranahkan niat pada waktu sampai air pada mukanya, haramlah ia shalat dalam keadaan itu, karena ia masih berhadas kecil. Demikian juga kalau ia kehujanan, atau kecebur di laut tanpa tertib dan niat mengangkat hadas di dalam air.
- Tayammum wudhu dengan tayammum junub bersamaan dalam arti tidak berbeda cara pembasuhannya sebab tayammum itu adalah rukhshah yang menghilangkan mana' atau cegahan shalat dan bukan mengangkat hadats. Orang yang berhadas besar atau orang yang berjanabat dan orang yang berhadas kecil, jika berhalangan mepergunakan air karena sakit, atau karena ketiadaan air, bolehlah ia shalat dalam keadaan berhadas jika ia telah lakukan tarkhis, yaitu melakukan tayammum. Tegasnya: Tayammum hanya membolehkan sembahyang, dan tidak mengangkatkan hadas. Oleh karenanya, jika telah beroleh air, wajiblah orang junub mengangkat hadats besarnya dengan bermandi untuk melakukan shalat.
- Hukum jima' sesudah buang air kecil dengan tidak beristinja dengan air adalah haram, walaupun sudah berinstinja dengan batu.
- Menahan hadas, artinya menahan ingin buang air kecil, menahan ingin ke luar angin, menahan ingin buang air besar. Keinginan ini adakalanya datang di luar shalat, dan ada kalanya pula di tengah kita sedang shalat. Hukum menahan hadas seketika akan shalat adalah makruh, apabila ada hal tersebut pada ketika takbiratul ihram. Tempat makruhnya, adalah apabila waktu shalat masih luas, dan tidak yakin dapat menjadikan mudharat karena menahannya. Maka apabila waktu shalat telah sempit, maka bukanlah makruh lagi menahannya, tetapimenajdi wajib, demi kehormatan waktu. Dan kalau ditahannya hadas tersebut menjadi sesuatu kemudharatan atas dirinya, maka bukanlah makruh lagi hukum menahannya, tetapi menjadi haram. Adapun apabila datangnya keinginan berhadas itu di tengah shalat fardhu, maka haramlah memutuskan shalat, sekira-kira tidak menjadi mudharat karenanya.
- Najis adalah tiap-tiap benda yang haram mencapainya secara mutlak, dalam keadaan normal, serta mudah memisahkan, bukan karena dihormatinya dan bukan karena kotornya, dan bukan karena memudharatkannya pada badan atau akal. Benda najis adalah haram hukumnya untuk dimakan. Babi termasuk benda-benda najis, hukum memakannya adalah haram. Jadi: Babi najis karena sifat bendanya, babi haram adalah hukum memakannya. Mengenai hukum memegang daging babi maka kenajisannya seperti anjing. Dibasuh tujuh kali yang sekalinya dicampur tanah.
- Arak atau minuman keras termasuk benda najis, maka botol atau tempat dimana pernah diisi najis adalah mutanajis 9terkena najis). Sekiranya tempat itu diisi air umpamanya sebelum botol itu dibasuh dengan segala syaratnya, maka air menjadi mutanajis, yang tidak suci dan tidak boleh diminum. Adapun mencucinya tidak mesti disertu. Sebab arti sertu adalah membasuhnya tujuh kali, yang salah satunya dengan tanah. Karena menyertu yang diwajibkan itu adlah hanya untuk najis mughalladzah saja yaitu anjing dan babi dan yang teranak dari keduanya. Sedang yang lain dari pada itu, cukup satu kali saja, sekira-kira hilang ain-nya yaitu bau, rupa dan rasanya.
Langganan:
Komentar (Atom)