- Takbir tujuh kali selain takbiratul ihram, pada rakaat pertama shalat Id sebelum membaca Fatihah dan sesudah doa oftitah dan lima takbir bangun dari pada sujud kedua sebelum membaca Fatihah hukumnya adalah sunah. Bukanlah daripada rukun, dan bukan daripada sunah ab'ad. Takbir-takbir tersebut hanyalah sunat haiat. Oleh karena itu meninggalkannya tidaklah mengurangi mahijjah (hakikat) shalat sehingga dapat membatalkannya, dan tidak disunnahkan karena meninggalkannya untuk sujud sahwi. Hanya makruh hukumnya jika meninggalkannya dengan sengaja. Shalat Id shah dilakukan tanpa takbir tujuh lima itu, seperti shalat ba'diyah maghrib.
- Apabila Makmum tak cukup waktu untuk membaca fatihah dalam pendiriannya bersama-sama imam, dengan bacaan yang sederhana, maka masbuq ini ditanggung fatihahnya, seluruhnya atau sebagiannya, oleh imam yang suci dari pada hadas dan najis, dan pada bukan rakaat yang lebih dilakukan. Begitu pula makmum yang mendapatkan imam tengah ruku, jika ia lakukan takbiratul ihram, lalu ia segera ruku tanpa membaca fatihah, lalu didapatkannya thuma'ninah bersama-sama imam dalam ruku'nya hasil-lah baginya rakaat itu, dan tak usah ditambahnya lagi nanti sesudah salam imamnya. Akan tetapi jika ia tidak mendapatkan thuma'ninah bersama-sama imam dalam ruku'nya itu, seperti baru saja ia turun ruku, imamnya keburu bangun dari rukunya, maka lagha (hampa) lah, sia-sialah rakaat itu baginya, dan wajiblah sesudah salam imam nanti ia menambah rakaatnya yang kurang itu.
- Makmum wajib mengikuti apa yang diperbuat imam. Misalkan imam sujud sahwi maka makmum wajib mengikuti imam untuk melakukan sujud sahwi, walaupun makmum tidak mengetahui apa yang menjadi sebab imam sujud sahwi, karena mutaba'ah (mengikuti imam).
- Aurat wanita merdeka dalam shalat adalah seluruh badannya kecuali muka dan tapak tangan luar dalam. Tapak kakinya adalah aurat. Tetapi di kala berdiri hasillah penutupannya telapak kaki tersebut dengan tanah atau tempat di mana ia diletakkan, di lantai atau balai-balai atau tikar. Akan tetapi jika ketiak sujud terbuka, baik ada orang melihatnya atau tidak, batallah shalatnya.
- Yang dimaksud tempat shalat adalah tempat yang bertemu atau bersentuhan dengan badan atau pakaiannya orang yang shalat. Di waktu berdiri, adalah tempat dimana kedua telapak kaki diletakkan. Di waktu sujud, dimana segala anggota sujud dan bagian-bagian badan dan pakaian diletakkan. Jadi yang terkena dengan satu bagian badan atau pakaian orang yang shalat, bukanlah tempat yang dimaksudkan. Umpamanya kita tengah shalat, di kalau mau sujud di hadapan kita jatuh kotoran cicak, maka cukup kalau sujud najis itu dilokongi saja, artinya jangan dikenakan bagian dari anggota badan dan pakaian kita. Pada ketika itu, tidaklah yang kejatuhan kotoran cicak itu, dinamakan tempat shalat, karena tidak bersentuhan dengan anggota badan atau pakaian kita. Adapun lantai dimana sajadah itu digelar, tidaklah disyaratkan suci. Asalkan jangan basah najis yang dibawahnya dan tembus pada zhahir sajadah. Dikatkan: "Jikalau menghamparkan seorang akan seumpama hamaparan yang suci di atas tempat yang najis dan shalatlah ia di atasnya, shahlah shalatnya.
- Shalat di tempat tidur yang suci dari pada najis, artinya tidak diompoli dan tidak menghalangi melaksanakan shalat dengan segala rukunnya, seperti tidak menghalangi dapat berdiri betul dan tidak menghalangi syarat-syarat sujud, hukumnya adalah boleh, mubah. Karena tak ada larangan mengenai shalat di tempat tidur. Bahkan bagi wanita lebih afdhal ia shalat di tempat yang paling tersembunyi. Kami kira, tempat yang tersembunyi adalah di kamar. Kalau kamar sempit, tak ada salahnya shalat di tempat tidur asalkan diberi alas tikar atau lainnya yang bersih dan suci. Adapun mengenai shalat di atas hamparan atau kasur, tidaklah ada suatu larangan padanya, kecuali apabila bertujuan tana'um atau bersenang-senang, maka hal itu khilaful aula, artinya: menyalahi yang utama. Bandingannya seperti isti'anah atau mengambil bantuan dalam berwudhu karena bersedap-sedap dan takabbur. Yang mana hal tersebut tidak layak bagi orang yang melakukan ibadah. Sedang pahala itu menurut kadar letihnya. Dengan demikian tak ada halangan shalat di atas hamparan seperti kasur dan sebagainya selama syarat-syarat di atas terpenuhi.
- Perbedaan tahiyat awal dan tahiyat akhir adalah kalau tahiyat awal adalah sunnah ab'ad, sedangkan tahiyat akhir adalah rukun shalat. Lafaz-lafaz yang diwajibkan untuk tahiyat akhir itu lafaz-lafaz yang disunnahkan untuk tahiyat awal, sedangkan hukum lafaz-lafaz di tahiyat awal adalah sunnah ab'ad. Dan jangan lupa sebelum bangun ke rokaat ketiga, sesudah membaca tahiyat(tasyahud), sunah ab'ad pula membaca shalawat kepada Nabi saw dengan ucapan: Allaahumma shalli 'alaa sayyidinaa muhammad.
- Hukum mengangkat jari telunjuk tangan kanan seketika mengucapkan illallah pada tasyahud awal ataupun akhir, adalah sunnah. adapun hikmah atau rahasia dari pada mengangkatkan telunjuk seketika mengucapkan illallah, adalah agar supaya seluruh keadaan kita mentauhidkan , mengesakan Allah SWT. Hati mengingat ke-Esaan Allah, lidah menuturkan ke-Esaaan Allah, danggota badan yaitu telunjuk pun turut meng-Esakan Allah. Artinya sekaligus dengan hati, perkataan, dan kelakuan seluruhnya meng-Esakan Allah SWT.
- Shalat qabliyah jum'at adalah sunnah, artinya orang yang melakukannya beroleh pahala daripada Allah SWT dan tidak berdosa meninggalkannya. sama halnya dengan qabliyah zhuhur. Diriwayatkan dari Abdullah Ibnuzzubair bahwa bersabda rasulullah saw; "Tak ada satu shalat yang difardhukan melainkan disunnahkan sebelumnya shalat dua rakaat. (HR. Ibnu Hibban). Shalat jumat adalah fardhu. Maka disunnahkan sebelumnya dua rakaat. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: "Bahwa Nabi saw adalah beliau shalat sebelum Jum'at dua rakaat dan sesudahnya dua rakaat." (HR. Attabrani). Bahkan ada pula riwayat Rasululah sebelum dans esudah shalat jumat melakukan shalat sunnah masing-masing empat rakaat. Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra berkata: "Adalah Rasulullah saw shalat sebelum Jumat empat rakaat dan sesudahnya empat rakaat." (HR. Al-Bazzar). Dikatakan pula oleh al-'Allamah al-Muhaddits Munla Ali Alqari sebagai berikut: "Dan sesungguhnya datang hadits dengan sanad yang bagus, sebagaimana dikaatakan oleh Al-Hafidz al-Iraqi bahwa Nabi saw adalah beliau melakukan shalat sebelumnya jumat empat rakaat." Lagi pula, shalat itu adalah sebaik-baiknya qurbah dan ibadah yang dialkukan. Kalau dapat dilakukan sebanyak-banyaknya, sesuai dengan hadits Rasulullah saw: "Shalat itu adalah sebaik-baik ibadah yang dihantarkan. Barangsiapa yang kuasa memperbanyaknya, hendaklah diperbanyaknya." (HR. Attabrani). Diriwayatkan pula dari ubadah Ibnusshamit ra bahwa rasululah saw pernah bersabda: "Tidaklah seorang hamba yang sujud kepada Allah akan suatu sujud melainkan dituliskan Allah baginya akan satu kebajikan dan dihapuskan dari padanya satu kedosaan, dan diangkatkan baginya satu darojah. Maka perbanyaklah olehmu sujud." (HR. Ibnu Majah) artinya perbanyak melakukan shalat sunnah.
Rabu, 05 Januari 2011
FIQIH SHOLAT
DIANTARA HUKUM-HUKUMNYA :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar