Selasa, 04 Januari 2011

FIQIH THOHAROH

Beberapa hukum:

  • Hukumnya orang berhadats memegang Al-Quran atau menyentuh mushhaf adalah: haram
  • Hukum adzan untuk shalat lima waktu yang difardhukan, bagi orang laki-laki hukumnya adalah sunah. akan tetapi makruh melakukan adzan dalam keadaan berhadats, baik hadats kecil atau besar. dan bagi hadats besar ada lebih sangat kemakruhannya, Terkecuali bila hadatsnya itu datang dipertengahan adzan, maka masih tetap sunnah melanjutkannya hingga sempurna adzan itu.
  • Di dalam ilmu fiqh, air sebanyak dua qullah atau lebih di sebut "air banyak". Sedang air yang kurang dari dua kullah dengan kekurangan yang menyolok disebut "air sedikit". Ukuran dua kullah menurut umumnya Fuqoha Syafi'iyyah, pada tempat yang persegi adalah 1 seperempat hasta, panjang, lebar, dan dalam. Satu hasta menurut Imam Ar'rafi'i adalah: 44,82 cm. Al-hasil jika memiliki sebuah kolam air, yang asing-masing panjang lebar dan dalamnya 60 cm (p x l x t = 60 cm x 60 cm x 60 cm), niscaya sudah amat meyakinkan keadaan airnya mencapai dua kullah. Demikian mengenai air banyak. Adapun air yang kurang dari itu dihukumi air sedikit. Nah, air banyak untuk berwudhu dengan memasukkan dengan ke dalamnya tidaklah menajdi apa. Boleh saja. Walau bercampur dengan air mustakmal bahkan tercampur najis kalau tidak merubah sifat airnya maka tetap dihukumi air suci mensucikan. Sedangkan bila air sedikit bila kemasukkan air mustakmal maka akan berubah menajdi air suci tidak mensucikan. Dan bila air sedikit kecampuran najis maka akan menjadi aiar najis. Akan tetapi mengenai air yang sedikit, seperti air yang sekedar dua atau tiga literpun tidak ada halangan untuk memasukkan tangan dalam berwudhu daripadanya, asalkan tahu akan caranya. Caranya adalah demikian: Tangan yang bersih dimasukkan dalam air itu sebagai penyeduk air, lalu air itu di bawa keluar tempat, dan diniatkannya mengangkat hadats di luar tempat itu, sedang cucuran air tidak mengenai tempat air itu. Kemudian di kala akan memasukkan air guna membasuh tangan, maka dimasukkan tangan ketempat itu hanya sekedar sebagai alat mengambil air saja, lalu meniatkan membasuh tangn di luar tempat itu, sehingga cucuran air di luar tempat. Maksud dari pada kaifiyyat itu, adalah untuk menghindarkan air dari pada air mustakmal, karena dia itu air sedikit. Karena ir mustakmal, adalah air yang berqaid lazim, jadi bukan air mutlak. Sedang bersuci wajib dengan air mutlak.
  • Persentuhan kulit laki-laki dewasa dengan wanita dewasa yang bukan mahram, dengan tidak berdinding, adalah membatalkan wudhu.
  • Sebelum kita batal dari suatu wudhu yang kita sudah lakukan, tidaklah terbatas kekuatan wudhu itu kepada tiga atau empat shalat fardhu, artinya: masih bisa dilakukan shalat dengan wudhu itu walaupun umpamanya ratusan shalat fardhu. Kecuali tayammum, maka ia terbatas untuk satu fardhu saja. Adapun shalat sunnah bolehlah berbilang-bilang, dengan tayammum yang satu.
  • Bersentuhan kulit dengan ibu sendiri atau saudara kandung perempuan tidaklah membatalkan wudhu, karena keduanya itu adalah mahram. Demikian pula halnya bersentuhan kulit dengan anak perempuan, bibi, keponakan perempuan, mertua perempuan, dan menantu perempuan mereka. Tidak batal wudhu karena menyentuh mereka itu.
  • Jika orang yang berhadas kecil ia mandi (biasa) dengan adanya tertib wudhu dan ada niat yang muktabar pada ketika sampai air ke muka, bolehlah ia segera shalat tanpa melakukan wudhu sekali lagi. Kalau mandi itu mandi janabat karena hadas besar memang dengan sendirinya hadas kecil sudah erangkat dengan hadas besar. Dalam hal ini tidak perlu tertib. Kalau orang yang berhadas kecil, mandi biasa saja tanpa menertibkan anggota wudhu dalam mandinya tanpa muqaranahkan niat pada waktu sampai air pada mukanya, haramlah ia shalat dalam keadaan itu, karena ia masih berhadas kecil. Demikian juga kalau ia kehujanan, atau kecebur di laut tanpa tertib dan niat mengangkat hadas di dalam air.
  • Tayammum wudhu dengan tayammum junub bersamaan dalam arti tidak berbeda cara pembasuhannya sebab tayammum itu adalah rukhshah yang menghilangkan mana' atau cegahan shalat dan bukan mengangkat hadats. Orang yang berhadas besar atau orang yang berjanabat dan orang yang berhadas kecil, jika berhalangan mepergunakan air karena sakit, atau karena ketiadaan air, bolehlah ia shalat dalam keadaan berhadas jika ia telah lakukan tarkhis, yaitu melakukan tayammum. Tegasnya: Tayammum hanya membolehkan sembahyang, dan tidak mengangkatkan hadas. Oleh karenanya, jika telah beroleh air, wajiblah orang junub mengangkat hadats besarnya dengan bermandi untuk melakukan shalat.
  • Hukum jima' sesudah buang air kecil dengan tidak beristinja dengan air adalah haram, walaupun sudah berinstinja dengan batu.
  • Menahan hadas, artinya menahan ingin buang air kecil, menahan ingin ke luar angin, menahan ingin buang air besar. Keinginan ini adakalanya datang di luar shalat, dan ada kalanya pula di tengah kita sedang shalat. Hukum menahan hadas seketika akan shalat adalah makruh, apabila ada hal tersebut pada ketika takbiratul ihram. Tempat makruhnya, adalah apabila waktu shalat masih luas, dan tidak yakin dapat menjadikan mudharat karena menahannya. Maka apabila waktu shalat telah sempit, maka bukanlah makruh lagi menahannya, tetapimenajdi wajib, demi kehormatan waktu. Dan kalau ditahannya hadas tersebut menjadi sesuatu kemudharatan atas dirinya, maka bukanlah makruh lagi hukum menahannya, tetapi menjadi haram. Adapun apabila datangnya keinginan berhadas itu di tengah shalat fardhu, maka haramlah memutuskan shalat, sekira-kira tidak menjadi mudharat karenanya.
  • Najis adalah tiap-tiap benda yang haram mencapainya secara mutlak, dalam keadaan normal, serta mudah memisahkan, bukan karena dihormatinya dan bukan karena kotornya, dan bukan karena memudharatkannya pada badan atau akal. Benda najis adalah haram hukumnya untuk dimakan. Babi termasuk benda-benda najis, hukum memakannya adalah haram. Jadi: Babi najis karena sifat bendanya, babi haram adalah hukum memakannya. Mengenai hukum memegang daging babi maka kenajisannya seperti anjing. Dibasuh tujuh kali yang sekalinya dicampur tanah.
  • Arak atau minuman keras termasuk benda najis, maka botol atau tempat dimana pernah diisi najis adalah mutanajis 9terkena najis). Sekiranya tempat itu diisi air umpamanya sebelum botol itu dibasuh dengan segala syaratnya, maka air menjadi mutanajis, yang tidak suci dan tidak boleh diminum. Adapun mencucinya tidak mesti disertu. Sebab arti sertu adalah membasuhnya tujuh kali, yang salah satunya dengan tanah. Karena menyertu yang diwajibkan itu adlah hanya untuk najis mughalladzah saja yaitu anjing dan babi dan yang teranak dari keduanya. Sedang yang lain dari pada itu, cukup satu kali saja, sekira-kira hilang ain-nya yaitu bau, rupa dan rasanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar